Jumat, 10 Desember 2010

Zakat adalah hak orang lain bukan pemberian dan karunia dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat adalah hak harta yang wajib dibayarkan dan syari’at Islam telah mengkhususkan harta yang wajib dikeluar-kan serta kelompok orang yang berhak menerima zakat, juga menjelaskan secara jelas tentang waktu yang tepat untuk mengeluarkan kewajiban zakat.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, karena telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, dan merupakan amal sosial kemasyarakatan yang berkembang sesuai perkembangan umat manusia.
Macam-Macam Zakat
  • Zakat Fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan orang muslim menjelang idhul fitri pada bula ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat Maal (Harta)
    Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.



Yang berhak menerima
  • Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil : Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  • Hamba Sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.



Yang tidak berhak menerima zakat
  • Orang kaya.
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah.
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.

Hikmah Zakat
1.    Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.   Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.   Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.   Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.   Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.   Untuk pengembangan potensi ummat
7.   Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.   Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar